Penggolongan untuk Narkotika

 :
1.        Narkotika gol 1 adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
2.        Narkotika gol 2 adalah naekotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhit dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi, mengakibatkan ketergantungan.
3.        Narkotika gol 3 adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan ketergantungan.
Sedang dalam UU Psikotropika Bab II Ps.2(2) disebutkan bahwa :
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
1.        Psikotropika gol 1 adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
2.        Psikotropika gol 2 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
3.        Psikotropika gol 3 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan.
4.        Psikotropika gol 4 adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakbatkan sindroma ketergantungan.
Penggolongan tersebut diatas yang akan menentukan si pengguna dikenakan hukuman. Oleh karenanya janganlah dekat-dekat dan coba-coba….
Narkotika
Tanda yang diberikan untuk obat golongan narkotika adalah lingkaran berwarna putih, dengan palang merah di dalamnya. Distribusi obat dalam golongan ini diawasi secara ketat karena rawan penyalahgunaan sehingga hanya bisa dibeli dengan resep asli. 

Untuk pengobatan rutin, salinan resep bisa digunakan di apotek yang menyimpan resep aslinya. Contoh narkotika yang dijual di apotek adalah codein

Obat keras
Disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam. 


Semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar