laporan pkl apotek

BAB II
TINJAUAN APOTEK SECARA UMUM

1.             Pengertian Apotek

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/ SK/IX/2004 bahwa apotek adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang peker-jaan kefarmasian, pengertian apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah pembuatan, pegendalian mutu sediaan farmasi pengama-nan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, penge-lolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. (Undang-Undang Ten-tang Kesehatan No. 23 Tahun 1992).



2.             Peraturan PerUndang-Undangan Perapotekan

Dalam rangka menunjang pembangunan nasional di bidang kesehatan perlu dikembangkan peraturan yang baik mengenai pengelolaan apotek, sehingga pemerintah dapat mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyim-panan, peredaran, pemakaian obat dan perbekalan farmasi.
Pada peraturan pemerintah No 25 tahun 1980 tentang apotek :
-   Pasal 3
Apotek dapat diusahakan oleh :
a.    Lembaga atau instansi bukan pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di pusat dan di daerah.
b.    Perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah.
c.    Apotek yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.
-   Pasal 5
Untuk mendirikan apotek harus ada izin dari Menteri Kesehatan yang menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai :
a.    Syarat-syarat kesehatan dari ruangan (tempat) Apotek.
b.    Alat-alat perlengkapan dan obat-obatan yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
c.    Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pertanggung jawaban teknik farmasi sebuah apotek terletak pada seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan telah memperoleh izin kerja dari Menteri Kesehatan.

Agar dapat melakukan usaha-usaha di bidang farmasi dan pekerjaan kefarma-sian sebuah apotek harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau Apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu. Izin apotek berlaku untuk seterusnya selama apotek yang bersangkutan masih aktif melakukan kegiatan dan Apoteker Pengelola Apotek dapat melaksanakan pekerjaannya dan masih memenuhi persyaratan.

3.             Tugas dan Fungsi Apotek

          Tugas dan Fungsi apotek adalah :
a.       Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
b.      Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyebaran obat serta bahan obat.
c.       Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyalurkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
d.      Sebagai sarana informasi obat kepada masyarakat dan tenaga kerja lainnya.

4.             Persyaratan Apotek
Untuk menciptakan sarana pelayanan kesehatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, maka apotek harus memenuhi syarat yang meliputi lokasi, bangunan, perlengkapan apotek, perbekalan farmasi dan tenaga kesehatan yang harus menunjang penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengurangi mutu pelayanan. (SK Menkes RI No. 278/Menkes/SK/V/1981) .

4.1  Lokasi

Lokasi apotek sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya usaha, sehingga lokasi apotek sebaiknya berada di daerah yang :
a.    Ramai
b.    Terjamin keamanannya
c.    Dekat dengan rumah sakit / klinik
d.   Sekitar apotek ada beberapa dokter yang praktek
e.    Mudah dijangkau
f.     Cukup padat penduduknya

4.2  Bangunan

Bangunan apotek harus mempunyai luas secukupnya dan memenuhi persyaratan teknis, sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek serta memelihara mutu perbekalan kesehatan di bidang farmasi. Luas bangunan apotek sekurang-kurangnya 50 M2 terdiri dari ruang tunggu, ruang peracikan dan penyerahan obat, ruang administrasi, ruang penyimpanan obat, dan tempat pencucian alat.

Bangunan apotek harus mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut :
a.    Dinding harus kuat dan tahan air, permukaan sebelah harus rata, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan.
b.    Langit-langit harus terbuat dari bahan yang tidak  mudah rusak dan permukaan sebelah dalam berwarna terang.
c.    Atap tidak boleh lembab, terbuat dari genteng, atau bahan lain yang memadai.
d.   Lantai tidak boleh lembab, terbuat dari ubin, semen, atau bahan lain yang memadai.
e.    Setiap apotek harus memasang papan pada bagian muka apotek, yang terbuat dari papan, seng atau bahan lain yang memadai, sekurang-kurangnya berukuran panjang 60 cm, lebar 40 cm dan tinggi huruf 5 cm dan tebal 5 mm. Papan nama harus memuat :
a)    Nama apotek
b)   Nama Apoteker Pengelola Apotek
c)    Surat Izin Apotek
d)   Alamat Apotek
e)    Nomor Telepon Apotek
4.3  Perlengkapan Apotek

Apotek harus memiliki perlengkapan sebagai berikut :
a.         Alat pembuatan, pengelolaan dan peracikan obat / sediaan farmasi.
b.        Perlengkapan dan alat penyimpanan khusus narkotika dengan ukuran 140 x 80 x 100 cm dan terbuat dari kayu.
c.         Kumpulan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan apotek, Farmakope Indonesia dan Ekstra Farmakope Indonesia edisi terbaru serta buku lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal

4.3.1        Perbekalan Kesehatan di Bidang Farmasi

Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan lainnya. Perbekalan kesehatan dikelola dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan, harga dan faktor yang berkaitan dengan pemerataan penyediaan perbekalan kesehatan. Pemerintah ikut serta dalam mem-bantu penyediaan perbekalan kesehatan yang menurut pertimbangan diperlukan oleh sarana kesehatan.




4.3.2        Tenaga Kesehatan

Disamping Apoteker Pengelola Apotek (APA), di apotek sekurang-kurangnya harus mempunyai seorang tenaga kefarmasian. Bagi apotek yang Apoteker Pengelola Apotek-nya pegawai instalasi pemerintah lainnya harus ada apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian.

a.             Struktur Organisasi
Struktur organisasi di apotek diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja apotek dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan dengan adanya struktur organisasi dalam apotek maka setiap pegawai memiliki tugas dan tangung jawab masing-masing, sesuai dengan jabatan yang diberikan, serta untuk mencegah tumpang tindih kewajiban serta wewenang maka dengan adanya suatu struktur organisasi sebuah Apotek akan memperjelas posisi hubungan antar elemen orang.

Berikut ini adalah contoh-contoh struktur organisasi yang ada di apotek :
      i.          Contoh struktur organisasi I (data terlampir, lampiran 1)
    ii.          Contoh struktur organisasi II (data terlampir, lampiran 1)
  iii.          Contoh struktur organisasi III (data terlampir, lampiran 1)
  iv.          Contoh struktur organisasi IV (data terlampir, lampiran 1)

2.5.1.      Personalia
Sikap karyawan yang baik, ramah dan cepat melayani pembeli, mengenal pasien di daerah sekeliling apotek sebanyak mungkin dapat membangkitkan kesan baik, sehingga peran karyawan sangat penting dalam laba yang diinginkan atau direncakan. Untuk mendapatkan karyawan yang baik di dalam apotek, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan :
a.       Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi karyawan
b.      Mendorong para karyawan untuk bekerja lebih giat
c.       Memberi dan menempatkan mereka sesuai dengan pendidikannya
d.      Merekrut calon karyawan dan mendidik sebagai calon pengganti yang tua.

2.5.2.      Fungsi dan Pembagian Tugas
Di dalam sebuah apotek perlu adanya job description (uraian tugas), sehingga setiap pegawai yang bekerja mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya. Pembagian tugas di dalam apotek adalah sebagai berikut :
a.       Apoteker
Tugas apoteker :
1)      Memimpin seluruh kegiatan apotek.
2)      Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi yang meliputi :
a)      Administrasi kefarmasian
b)      Administrasi keuangan
c)      Administrasi penjualan
d)     Administrasi barang dagangan atau inventaris
e)      Administrasi personalia
f)       Administrasi bidang umum
3)      Membayar pajak yang berhubungan dengan perapotekan.
4)      Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja.
Tanggung jawab Apoteker : apoteker bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya dan bertanggung jawab kepada pemilik modal. (Anief.2003)

b.      Koordinator Kepala
Tugas Koordinator Kepala yaitu :
1)      Mengkoordinir dan mengawasi kerja bawahannya termasuk mengatur daftar giliran dinas, pembagian tugas dan tanggung jawab (narkotika, pelayanan dokter dan kartu stock di lemari masing-masing)
2)      Secara aktif berusaha sesuai dengan bidang tugasnya untuk meningkatkan atau mengembangkan hasil usaha apotek
3)      Mengatur dan mengawasi penyimpanan dan kelengkapan obat sesuai dengan teknis farmasi terutama di ruang peracikan.
4)      Memelihara buku harga dan kalkulasi harga obat yang akan dijual sesuai dengan kebijaksanaan harga yang telah ditentukan.
5)      Membina serta memberi petunjuk soal teknis farmasi kepada bawahannya, terutama pemberian informasi kepada pasien.
6)      Bersama-sama dengan tata usaha mengatur dan mengawasi data-data administrasi untuk penyusunan laporan managerial dan laporan pertanggungjawabannya.
7)      Mempertimbangkan usul-usul yang diterima dari bawahannya serta meneruskan atau mengajukan saran-saran untuk perbaikan pelayanan dan kemajuan apotek kepada pemimpin apotek.
8)      Mengatur dan mengawasi pengamanan uang penghasilan tunai setiap hari.
9)      Mengusulkan penambahan pegawai baru, penempatan, kenaikan pangkat, peremajaan bagi karyawan bawahannya kepada pemimpin apotek.
10)  Memeriksa kembali
a)      Resep-resep yang telah dilayani
b)      Laporan-laporan obat yang harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA).
Tanggung jawab Koordinator Kepala : Asisten Kepala ber-tanggung jawab penuh kepada pemimpin apotek (Apoteker Pengelola Apotek) atas pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai asisten Kepala.
c.       Tenaga teknis kefarmasian
Tugas tenaga teknis kefarmasian adalah :
1)      Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan profesinya, yaitu :
a)      Dalam pelayanan obat bebas dan resep (mulai dari menerima resep dari pasien sampai menyerahkan obat yang diperlukan)

b)      Menyusun buku defecta setiap pagi (membantu bagian pembeli), memelihara buku harga sehingga selalu benar dan rapi
c)      Mencatat dan membuat laporan keluar masuknya obat.
d)     Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal, digulung kemudian disimpan
e)      Memelihara kebersihan ruang peracikan, lemari obat, gudang dan rak obat
2)      Dalam hal darurat, dapat menggantikan pekerjaan sebagai  kasir, penjual obat bebas dan juru resep.
Tenaga teknis kefarmasian bertanggung jawab kepada asisten kepala sesuai dengan tugasnya, artinya bertanggung jawab atas kebenaran segala tugas yang diselesaikannya, tidak boleh ada kesalahan, kekeliruan, kekurangan, kehilangan dan kerusakan. (Anief.M,2003)
d.      Tata Usaha (Keuangan)
Tugas Kepala Tata Usaha, yaitu :
1)      Mengkoordinir dan mengawasi kerja.
2)      Membuat laporan harian, diantaranya :
a)      Pencatatan penjualan kartu kredit (kartu titan).
b)      Pencatatan pembelian (kartu hutang) dicocokkan dengan buku penerimaan barang.
c)      Pencatatan hasil penjualan, tagihan dan pengeluaran setiap hari.
3)      Dinas luar mengurus pajak, izin-izin, dan asuransi.
4)      Membuat laporan bulanan.
5)      Membuat laporan tahunan tutup buku (neraca dan perhitungan rugi laba).
6)      Surat menyurat.
Kepala tata usaha bertanggung jawab kepada apoteker pengelola apotek.
e.       Pemegang Kas (Kasir)
Tugas kasir adalah :
1)      Mencatat penerimaan uang setelah dihitung terlebih dahulu, begitu pula dengan  pengeluaran uang, yang harus dilengkapi pendukung berupa kwitansi dan nota yang sudah diparaf oleh pengelola apotek dan pejabat yang ditunjuk.
2)      Menyetorkan dan mengambil uang, baik dari kasir besar atau bank.
Tanggung jawab Kasir : Kasir bertanggungjawab atas kebenaran jumlah uang yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab langsung kepada pengelola apotek.



b.      Kegiatan Apotek
Untuk mencapai tujuan yang maksimal di dalam suatu apotek harus dilakukan pengolahan yang baik, meliputi :
1.      Pembuatan, pengolahan, peracikan, pencampuran, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan obat atau bahan obat.
2.      Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
3.      Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi lainnya, yaitu :
a.        Pelayanan informasi tentang obat dan perbekalan farmasi diberikan baik kepada dokter dan tenaga-tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
b.       Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya sautu obat dan perbekalan lainnya.

c.       Kegiatan Teknis farmasi
2.7.1.      Pengadaan Barang (Pembelian)
Berhasil tidaknya tujuan usaha tergantung kepada  kebijaksanaan pembelian. Pembelian harus menyesuaikan dengan hasil penjualan sehingga ada keseimbangan antara penjualan dan pembelian. Selain itu harus sesuai dan cukup ekonomis dilihat dari segi penggunaan dana yang tersedia.

      Dalam melakukan pembelian harus memperhitungkan faktor-faktor :
1)      Waktu pembelian
Hal yang paling utama untuk menentukan waktu pembelian yaitu keadaan persediaan barang, oleh karena  itu sebelum persediaan habis pembelian harus sudah dilakukan
2)      Lokasi apotek
Apotek yang terletak di kota-kota besar yang terdapat banyak PBF sangat mudah untuk melakukan pembelian, dibandingkan dengan lokasi apotek di daerah terpencil, sehingga pembelian dapat dilakukan pada saat barang hampir habis.
3)      Frekuensi dan Volume Pembelian
Makin kecil volume barang yang dibeli, maka makin tinggi frekuensinya dalam melakukan pembelian, sehingga akan memperbanyak pekerjaan barang masuk dari pembeli, baik kontan maupun kredit. Pembelian harus berencana, disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di apotek tersebut. Jenis obat yang diperlukan dapat dilihat dari buku defecta, baik dari bagian penerimaan resep atau obat bebas maupun dari petugas gudang.
a)      Prosedur Pembelian meliputi :
1)      Persiapan
Yaitu pengumpulan data obat-obat yang dipesan, data tersebut diperoleh dari buku defecta, racikan maupun gudang.
2)      Pemesanan
Untuk setiap pemesanan sebaiknya disiapkan minimal rangkap dua, satu untuk supplier yang dilampirkan dengan faktur pada waktu mengirim barang, dan yang satu untuk mengontrol kiriman barang yang kita pesan.
3)      Penerimaan
Petugas penerima barang harus mencocokkan dengan fak-
tur dan surat pesanan. Apabila ada tanggal kadaluarsa dicatat dalam buku tersendiri.
4)      Penyimpanan
Barang/obat disimpan ditempat yang aman, tidak terkena sinar matahari langsung. Untuk narkotika didalam lemari khusus dan obat-obat yang mudah rusak pada suhu ruang sebaliknya disimpan didalam lemari es.
5)      Pencatatan
Dari faktur disalin dalam buku penerimaan barang yang mencakup nama supplier, nama obat, banyaknya, harga satuan, potongan harga, nomor urut dan harga. Setiap haari dijumlah, sehingga diketahui banyaknya hutang. Faktur-faktur kemudian diserahkan kepada tata usaha untuk diperiksa, lalu dibundel untuk menunggu waktu jatuh tempo.

6)      Pembayaran
Barang yang sudah diterima dibayar pada saat jatuh tempo. Setelah faktur dikumpulkan lalu masing-masing dibuatkan bukti kas keluar serta cheque / giro, kemudian diserahkan kepada kasir besar untuk ditandatagani oleh pimpinan sebelum dibayarkan kepada supplier.
b)      Sistem Pengadaan Barang (Pembelian)
(1)   Pembelian tetap (Stable Purchase Level)
Merupakan pembelian dalam jumlah yang tetap dengan menggunakan sistem kontrak. Distributor mengirim barang tiap bulan dalam jumlah yang tetap. Kerugiannya adalah stock barang akan menumpuk bola omzet penjualan menurun.
(2)   Stock tetap (Stable Inventory Level)
Merupakan pembelian dalam jumlah terbatas. Pembelian ini dilakukann hanya untuk menjaga stock digudang tetap. Kerugiannya adalah apabila omzet penjualan meningkat, ada kemungkinan permintaan tidak dapat terpenuhi. Hal ini dilakukan bila dana terbatas dan PBF berada dalam satu kota.
Pembelian dan stock fleksibel (Flexible Purchase and Inventory Level) Merupakan pembelian dengan jumlah yang tidak tetap, disesuaikan dengan kebutuhan tergantung situasi dan kondisi. Pengawasan stock obat atau barang melalui kartu stock sangat penting, dengan demikian dapat diketahui persediaan yang telah habis dan yang kurang laku.
Pembelian juga dapat dilakukan dengan cara :
(1)   Hand to Mouth Buying
Yaitu pembeliaan dalam jumlah terbatas sesuai dengan
kebutuhan, hal ini dilakukan bila dana terbatas dan P.B.F. berada dalam satu kota.
(2)    Pembeliaan secara spekulasi
Pembeliaan ini dilakukan dalam jumlah yang lebih besar dari kebutuhan, dengan harapan akan ada kenaikan harga dalam waktu dekat atau karena adanya diskon atau bonus.
(3)   Pembelian berencana
Pembelian berencana sangat berkaitan dengan pengendalian persediaan barang, pembelian berencana dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
-       Membandingkan jumlah pembelian dengan penjualan tiap bulan.
-       Dengan melihat kartu stock untuk mengontrol mutasi obat dan persediaan lain.
-       Economic Order Quality (EQQ)
2.7.2.      Penyimpanan Barang
Obat atau barang dagangan yang sudah dibeli tidak semuanya langsung dijual, oleh karena  itu harus disimpan dalam gudang terlebih dahulu dengan tujuan antara lain :
1)      Tidak dapat terkena sinar matahari langsung.
2)      Cukup almari, kuat dan dapat dikunci dengan baik.
3)      Tersedia rak yang cukup baik.
4)      Merupakan ruang tersendiri dalam komplek apotek.
Obat yang disimpan dalam gudang tidak diletakkan begitu saja, tetapi disimpan menurut golongannya, yaitu :
1)      Bahan baku disusun secara abjad dan dipisahkan antara serbuk, setengah padat, bentuk cairan yang mudah menguap agar disendirikan.
2)      Obat jadi disusun menurut abjad, menurut pabrik atau menurut persediaannya.
3)      Sera, vaksin dan obat-obatan uang mudah rusak atau mudah meleleh disimpan di kamar atau disimpan di lemari es.
4)      Obat-obat narkotika disimpan di lemari khusus sesuai dengan persyaratan
5)      Obat-obat psikotropika (OKT) sebaiknya disimpan tersendiri.
Akhir-akhir ini sudah menjadi mode digunakannya lemari obat berbentuk rumah lebah, dan berkotak-kotak. Selain menghemat ruang, tempat kerja pun menjadi rapih dan bersih. Rak-rak obat dapat terbuat dari kayu dan besi.

Penyusunan obat dipakai sistem FIFO (First in First Out), artinya obat-obatan yang masuk terlebih dahulu ke gudang, terlebih dahulu keluarnya. Jadi yang terlebih dahulu masuk diletakkan di depan sedangkan yang terakhir masuk diletakkan dibelakang. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat yaitu :
1)      Pencatatan tanggal kadaluarsa setiap macam obat terutama obat antibiotika, sebaiknya dicatat dalam buku tersendiri
2)      Untuk persediaan obat yang telah menipis jumlahnya perlu dicatat dalam buku defecta, yang nantinya diberitahukan kepada bagian yang bertanggungjawab dalam hal pembelian. (Wijayanti.N,1990)

2.7.3.      Pelayanan Kefarmasian (Penjualan)
Dalam melakukan pelayanan suatu apotek seharusnya mempunyai motto:
1)      Pembeli adalah raja, yang harus dilayani sebaik mungkin.
2)      Pembeli yang membawa resep dokter ke apotek harus diusahakan semaksimal mungkin sehingga mau menebus obatnya di apotek tersebut, dengan kata lain yang masuk keluarnya harus obat.
3)      Pembeli apapun di apotek harus diusahakan agar mereka menjadi pembeli apotek tersebut.
Sebuah apotek perlu memperhatikan hal-hal yang dapat menarik para pembeli obat, antara lain dengan ruang tunggu yang diatur dengan baik, menyenangkan, penerangan yang cukup pada malam hari, pelayanan yang ramah, baik dan cepat. Pelayanan di apotek meliputi pelayanan resep dan non resep.
a.       Pelayanan non Resep
Obat-obat bebas membutuhkan penataan di lemari etalase secara farmakologis atau berdasarkan khasiat obat. Hal-hal penting yang harus diperhatikan adalah :
a)      Harga harus bersaing dengan toko-toko obat di sekitarnya, kurang lebih 10% - 15% dari harga pembelian.
b)      Penyetokan dilakukan dengan cara stock tetap yang sering disebut moeder stock, yaitu obat tertentu harganya tetap.
b.      Pelayanan Resep
Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.  Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang ditulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat alternatif.

Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.  Informasi meliputi cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien.  Apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep.  Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep.  Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker.

Pelayanan resep didahului proses skrining resep yang meliputi pemeriksaan kelengkapan resep, keabsahan dan tinjauan kerasionalan obat. Resep yang lengkap harus ada nama, alamat dan nomor ijin praktek dokter, tempat dan tanggal resep, tanda R pada bagian kiri untuk tiap penulisan resep, nama obat dan jumlahnya, kadang-kadang cara pembuatan atau keterangan lain (iter, prn, cito) yang dibutuhkan, aturan pakai, nama pasien, serta tanda tangan atau paraf dokter.
Tinjauan kerasionalan obat meliputi pemeriksaan dosis, frekuensi pemberian, adanya polifarmasi, interaksi obat, karakteristik penderita atau kondisi penyakit yang menyebabkan pasien menjadi kontra indikasi dengan obat yang diberikan.

Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, mencampur, mengemas dan memberi etiket pada wadah.  Pada waktu menyiapkan obat harus melakukan perhitungan dosis, jumlah obat dan penulisan etiket yang benar.  Sebelum obat diserahkan kepada penderita perlu dilakukan pemeriksaan akhir dari resep meliputi tanggal, kebenaran jumlah obat dan cara pemakaian.  Penyerahan obat disertai pemberian informasi dan konseling untuk penderita beberapa penyakit tertentu. (Mulyani Bunyamin.I, 2007)

Resep merupakan sarana pengubung antara dokter sebagai pemeriksa / pendekteksi penyakit, penderita dengan apoteker sebagai pengelola Apotek. Sehingga memerlukan pengetahuan khusus sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka dokter sebagai penulis resep harus mendalami peraturan perundang undangan tentang obat-obatan (S.P Men Kes RI No. 193/Keb/BVII/71. (hlm 27).
Apabila dalam suatu resep terdapat kekeliruan atau penu-lisan resep yang tidak tetap sehingga dapat membahayakan pasien, maka apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep dan jika tidak dapat dihubungi penyerahan obat dapat ditunda.

Agar dalam melayani lebih maksimal, sebaiknya seorang Tenaga teknis kefarmasian jangan mengerjakan lebih dari 100 resep setiap hari dinasnya yang biasanya berkisar antara 6-7 jam. Penjualan obat melalui resep dapat dilakukan dengan alur sebagai berikut :
A.    Pasien membawa resep diserahkan kepada Apoteker / AA
B.     Apoteker / AA
1)      Mengontrol apakah resepnya syah dan lengkap
2)      Mengontrol apakah dosis sesuai atau belum
3)      Mengontrol harga obatnya
C.     Kasir
1)      Menerima uang berdasarkan harga yang telah dihitung
2)      Memberi nomor apada  resep
3)      Pasien diberi karcis nomor resepnya
4)      Resep diserahkan pada apoteker / AA

D.    Apoteker
1)      Obatnya dibuat dan dilayani sesuai resep
2)      Obatnya diberi etiket dengan dicantumkan tanggal, nomor, nama dan aturan pakai
3)      Dilakukan pengontrolan terhadap obatnya
E.     Obat diserahkan pada pasien
1)      Pasien mengembalikan karcis nomor resep
2)      Apoteker / AA memberikan informasi tentang peng-gunaan obat dan lain-lain.
Berikut ini adalah gambar Skema Penjualan Obat Melalui Resep secara keseluruhan :





2.7.4.      Pengelolaan Apotek (UU RI No. 22.1997)
a.       Produksi
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan perubahan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi, sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menjamin ketersediaan obat narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Untuk keperluan ketersediaan narkotika setiap tahun, Menteri Kesehatan memberikan izin khusus untuk memproduksi narkotika kepada pabrik Kimia Farma yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pengendalian tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika dan hasil akhir dari proses produksi narkotika.
b.      Peredaran
Setiap kegiatan dalam rangka peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang syah. Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, pemindah tangan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengetahuan. Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada  Departemen Kesehatan.

Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit dan dokter. Penyerahan narkotika kepada pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dan disimpan tersendiri dari resep yang lain.
c.       Penyimpanan
Setiap apotek harus mempunyai tempat khsus untuk menyimpan obat-obatan yang mengandung narkotika. Tempat khusus tersebut seluruhnya harus terbuat dari bahan kayu atau bahan lain yang kuat serta dilengkapi dengan kunci pengaman.

Untuk obat-obatan lainnya, sistem penyimpanannya disusun berdasarkan abjad dari nama obat tersebut ataupun berdasarkan nama pabrik obat yang memproduksi obat-obatan tersebut, sedangkan obat-obatan lainnya yang memerlukan perlakuan khusus pada proses penyimpanannya seperti pada tempat yang bersuhu dingin haruslah disimpan dalam lemari es yang khusus menyimpan obat-obatan jenis ini. Obat yang disimpan pada tempat penyimpanan sebaiknya dilengkapi dengan kartu stock guna mempermudah pendataan dari obat-obat yang telah dikeluarkan dari tempat persediaan.


d.      Kegiatan Non Teknis Kefarmasian
2.8.1.      Pembukuan
Pembukuan diperlukan untuk menampung seluruh kegiatan perusa-
haan dan mencatat transaksi-transkasi yang telah dilaksanakan. Buku-buku harian yang diperlukan antara lain :
a.       Buku bank
b.      Buku kas
c.       Buku permintaan barang apotek
d.      Buku penerimaan barang
e.       Buku laporan penjualan apotek
f.       Buku pembelian
g.      Buku penjualan pedangan besar
Tenaga pembukuan yang benar-benar mengerti dalam bidang pembukuan sangat diperlukan dalam sebuah apotek, karena pada tiap akhir tahun harus menyiapkan acara per tanggal 31 Desember dan perhitungan laba rugi.

2.8.2.      Pelaporan
Untuk memudahkan dalam penulisan laporan yang akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Departemen Kesehatan maka untuk obat narkotika diadakan stock opname setiap sebulan sekali pada tanggal satu dan dibuat laporannya sebanyak tiga rangkap yang ditunjukan ke Dinas Kesehatan Kota, serta tembusan ke Dinas Kesehatan Propinsi dan Badan POM sediaan lainnya diadakan stock opname setiap setahun sekali tiap akhir tahun.
Apoteker Pengelola Apotek (APA) menyusun resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan setiap sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lain. Untuk pelaporan resep harus dituliskan jumlah resep yang masuk dengan mencantumkan harga dari masing-masing resep. Resep yang telah disimpian melebihi jangka waktu penyimpanan dapat dimusnahkan dan dibuat berita acaranya.
(3)    




3 komentar: